Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa (JPMF) 2828-1519 Assistance in Coretax-Based Annual Tax Return Filling for Teachers to Improve Tax Compliance up to the Issuance of Electronic Receipt (BEP) in Wates Ardani Cantika Bintang Utomo Rochmad Bayu 13 04 2026 14 05 2026 20 06 2026 5 6 183 196 https://doi.org/10.55927/jpmf.v5i3.2

This community service activity aims to improve taxpayer understanding and compliance, particularly in the submission of Annual Tax Returns (SPT) through Coretax. The activity is carried out through reporting assistance until the issuance of the Electronic Receipt (BPE) as a contribution to improving public tax literacy. The methods used include observation, education, one-on-one direct assistance, and evaluation through participant interviews. The activity is implemented in 2026 in several stages, starting from problem identification, assistance implementation, to result evaluation. The results show that all participants successfully submitted their tax returns with a 100 percent BPE issuance rate and an improvement in taxpayer understanding. This activity contributes to enhancing tax literacy and supporting taxpayer compliance.

Coretax Annual Tax Returns (SPT) Taxpayer Assistance Tax Understanding
PENDAHULUAN

Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendanaan negara yang sangat penting dalam mendukung pembangunan negara di berbagai bidang. Pengelolaan negara mencakup pelaksanaan fungsi pemerintahan secara rutin serta kegiatan pembangunan nasional, yang seluruh pembiayaannya bersumber dari penerimaan pajak (Pundissing et al., 2023). Meskipun memiliki peranan yang sangat penting, masih terdapat tantangan yang timbul dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, salah satunya dari segi pemahaman wajib pajak. Indriani dalam (N. L. I. S. Dewi et al., 2025) menyatakan bahwa masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki pemahaman menyeluruh terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik dari aspek prosedural maupun teknis pelaksanaannya. Padahal, setiap tahun wajib pajak berkewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku dan kelalaian dalam melaksanakannya akan dikenai sanksi (Daryatno et al., 2023).

Sementara itu, pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak dilaksanakan dengan Self-Assessment System yang memberikan kebebasan bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya (Latifah, 2025). Sistem ini mendorong keterlibatan aktif wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sekaligus menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi, sehingga aspek pemahaman dan kepatuhan wajib pajak menjadi tantangan krusial dalam implementasinya (Galela et al., 2025). Dengan demikian, pemahaman menjadi sangat penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian terdahulu oleh (Iliyin et al., 2025) juga mendukung bahwa pemahaman wajib pajak memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan harapan adanya transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran wajib pajak (Muyasaroh et al., 2025). Penerimaan negara berpotensi meningkat seiring dengan berkembangnya kesadaran, kepedulian, dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik orang pribadi maupun badan usaha (Prayogi et al., 2024). Untuk mendukung terlaksananya kewajiban wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengambangkan sistem administrasi perpajakan guna menunjang pelaksanaan kewajiban perpajakan, salah satunya melalui implementasi Coretax. Coretax Administration System adalah sistem inti terbaru yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses administrasi perpajakan dalam satu platform terpadu (Daryatno et al., 2025). Sistem ini dirancang untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan fiskal (Aristiyanto & Furqon, 2025). Melalui Coretax wajib pajak dapat melakukan pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, taxpayer account management, hingga knowledge management system (Kurniawan & Hidayat, 2025; Wati, 2024). Implementasi Coretax yang berteknologi modern turut menghadapi berbagai tantangan, di antaranya kebutuhan akan sumber daya yang memiliki kompetensi dan keahlian memadai untuk mengoperasikan sistem tersebut (Srirejeki et al., 2025). Berbagai tantangan yang dialami dalam implementasinya, seperti tantangan teknis dalam sistem maupun kompleksitas sistem baru yang masih asing bagi wajib pajak serta beberapa kendala non-teknis berupa kurangnya kesadaran akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan, kurangnya literasi pajak, hingga persepsi terhadap sistem digital yang lebih rumit (W. S. Dewi et al., 2025; Oktaviani et al., 2025). Salah satu wajib pajak orang pribadi yang potensial adalah guru, baik guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Profesi guru umumnya memiliki penghasilan tetap berupa gaji dan berpotensi menerima penghasilannya lainnya berupa tunjangan, honorarium, maupun penghasilan lain yang dikenakan pajak. Meskipun kesadaran untuk melaporkan SPT sudah meningkat, namun pemahaman prosedur dan penggunaan sistem berbasis digital masih memerlukan dukungan (Effendi & Indrajati, 2024). Masih banyak guru yang merasa kesulitan dalam memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan dan penggunaan sistem berbasis digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan literasi perpajakan di kalangan guru.

Dari hasil observasi yang dilakukan di KPP Pratama Wates pada 27 Januari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026, diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan masih menghadapi berbagai kendala dari aspek pemahaman wajib pajak. Sebagian wajib pajak kesulitan dalam memahami istilah dan pertanyaan yang terdapat dalam sistem pelaporan. Selain itu, terdapat kecenderungan di kalangan wajib pajak untuk berfokus pada hasil akhir pelaporan, khususnya agar berada pada kondisi nihil, tanpa memperhatikan ketepatan dan kesesuaian data yang diinput. Permasalahan lain yang juga muncul adalah kurangnya pemahaman terkait kebijakan pelaporan suami dan istri, termasuk dalam menentukan apakah pelaporan dilakukan secara gabungan atau terpisah. Di sisi lain, kendala teknis juga turut memengaruhi proses pelaporan, seperti kesulitan dalam mengakses akun akibat lupa kata sandi, kendala dalam proses verifikasi, serta ketidaksesuaian data penghasilan yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pelaporan dan meningkatkan risiko kesalahan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, permasalahan yang menjadi fokus dalam kegiatan pengabdian ini adalah masih terbatasnya pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan pelaporan SPT Tahunan serta kemampuan dalam mengatasi kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax.

Berdasarkan permasalahan yang diuraikan, diperlukan langkah yang tepat guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan guru. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax. Pendampingan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga kualitas pelaporan pajak oleh WP (Ainun et al., 2025). Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi secara teori, tetapi juga disertai dengan praktik langsung dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan hingga diperoleh BPE. Melalui pendampingan yang intensif, diharapkan guru dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik, mampu mengoperasikan sistem Coretax secara tepat, serta menunjukkan peningkatan dalam kepatuhan pelaporan pajak. Ketika jumlah sumber daya manusia di kantor pelayanan pajak setempat terbatas, salah satu strategi yang efektif untuk mendukung optimalisasi layanan adalah melalui pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendampingan (Fahmi et al., 2024). Pendampingan secara langsung terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap prosedur pelaporan, menekan tingkat kesalahan pengisian, serta memperkuat kesadaran untuk melaksanakan pelaporan secara tepat waktu (Gaol et al., 2026). Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax kepada guru sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Kegiatan ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi para peserta, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak, serta menjadi bentuk nyata kontribusi akademisi dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat

PELAKSANAAN DAN METODE

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berupa Community Based Participatory Research (CBPR). Menurut Blumenthal & DiChelemente dalam (Viani et al., 2026) CBPR merupakan metode yang bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif pada setiap tahapan, dimulai dari pengenalan permasalahan, pengembangan solusi, hingga tahapan evaluasi kegiatan. Metode ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap suatu fenomena atau ketentuan tertentu, serta mengoptimalkan penerapan pengetahuan tersebut melalui keterampilan yang diperoleh secara langsung dan mampu memberikan dampak positif pada masyarakat luas (Mukaromah et al., 2023). Dengan demikian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yang meliputi:

Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini melibatkan 22 peserta yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang berprofesi guru, baik guru ASN maupun non-ASN. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari tahap observasi, pelaksanaan melalui edukasi dan pendampingan, hingga tahap evaluasi. Dengan jumlah peserta tersebut, proses pendampingan dapat dilakukan secara optimal melalui pendekatan individual, sehingga setiap wajib pajak memperoleh perhatian dan bimbingan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dalam pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax.

Selama kegiatan pengabdian berlangsung, penulis 1 berperan sebagai pelaksana utama yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan observasi, pendampingan, dan evaluasi kegiatan. Penulis 1 juga bertanggung jawab mengumpulkan data hasil evaluasi kegiatan. Pada pengabdian ini, penulis 2 berperan dalam memberikan pembekalan materi, arahan, supervisi, dan melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengabdian agar berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan gambaran proses pengabdian berlangsung. Gambar 1 menunjukkan proses tahapan observasi, dari tahapan ini diperoleh gambaran awal mengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Hasil observasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta masih mengalami kendala teknis terkait dengan penggunaan sistem Coretax, seperti kesulitan proses login, pembuatan sertifikat penandatanganan, dan ketidaksesuaian data dalam sistem. Selain itu, sebagian peserta mengalami keterbatasan dalam memahami istilah- istilah yang digunakan dalam sistem, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pengisian data secara tepat. Dari sisi pemahaman, terdapat kecenderungan wajib pajak untuk berfokus pada hasil akhir pelaporan, khususnya agar berada pada kondisi nihil, tanpa memperhatikan ketepatan dan kelengkapan data yang dilaporkan. Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah kurangnya pemahaman terkait mekanisme pelaporan suami dan istri, sehingga peserta belum dapat menentukan pilihan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan.

Pada tahap pelaksanaan, kegiatan dilakukan melalui pendekatan edukasi yang terintegrasi dengan pendampingan langsung dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax. Pada Gambar 2, edukasi diberikan secara kontekstual, yaitu mengikuti alur pengisian SPT, sehingga setiap penjelasan yang diberikan dapat langsung dipahami dan diterapkan oleh peserta. Pendampingan dilakukan secara individual, di mana setiap wajib pajak didampingi sesuai dengan kebutuhan dan kendala yang dihadapi. Selama proses berlangsung, peserta tidak hanya dibimbing dalam aspek teknis pengisian, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai dasar-dasar pengambilan keputusan dalam pelaporan, seperti penentuan status pajak, penginputan penghasilan, serta pengkreditan pajak. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat menyelesaikan proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara lengkap hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang menunjukkan bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

Gambar 2. Dokumentasi Tahapan Pelaksanaan

Pada tahap pendampingan, sebagian wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam pengoperasian Coretax, khususnya tahap login. Saat mencoba login pada laman Coretax, wajib pajak mengaku lupa kata sandi untuk mengakses Coretax. Untuk mengatasi kendala tersebut, dalam pendampingan ini wajib pajak dipandu untuk mengatur ulang kata sandi baru melalui fitur lupa kata sandi di laman Coretax dan e-mail wajib pajak. Selain itu, kendala lain yang muncul adalah wajib pajak belum mengetahui bahwa dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dibutuhkan sertifikat penandatanganan, salah satunya adalah Kode Otorisasi-DJP. Karena sistem Coretax merupakan sistem baru, wajib pajak diberikan arahan dalam mengajukan permintaan Kode Otorisasi-DJP. Kode ini berbentuk kata sandi dengan ketentuan khusus dan dapat dipersamakan dengan kata sandi untuk login pada sistem Coretax, sehingga sebagian besar wajib pajak memilih untuk mempersamakan dengan alasan kemudahan dalam mengingat password yang digunakan dalam sistem Coretax.

Setelah berhasil membuat konsep SPT, dalam mengisi tampilan induk wajib pajak merasa kesulitan memahami kalimat yang digunakan dalam sistem. Edukasi dilakukan dengan menjelaskan secara sederhana maupun melalui contoh nyata yang relevan beserta penjelasan setiap butir pertanyaan yang tertera, sehingga wajib pajak dapat menjawab pertanyaan sesuai kondisi masing- masing wajib pajak. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri mengaku kesulitan dalam pelaporan dikarenakan data penghasilan dan bukti potong yang belum terotomatisasi oleh sistem. Dengan demikian, data penghasilan harus dimasukkan manual berdasarkan bukti potong yang telah diterima sebelumnya. Pendampingan dilakukan dalam pengisian data penghasilan, data aset, hingga data kewajiban yang dimiliki wajib pajak. Selama proses pendampingan, ditemukan sejumlah wajib pajak yang beranggapan bahwa status SPT akan selalu berada di posisi nihil. Untuk mengatasi kesalahan persepsi tersebut, wajib pajak diberikan solusi melalui edukasi terkait perbedaan status SPT serta faktor yang memengaruhinya. Banyak wajib pajak yang mengalami lebih bayar dikarenakan terdapat penghasilan dan bukti potong lain yang tertera secara otomatis oleh sistem. Dalam beberapa kasus, hal tersebut dapat terjadi karena suami dan istri secara sistem telah dilakukan penggabungan dalam melaporkan SPT. Untuk itu, wajib pajak diedukasi bahwa seorang istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja penghasilannya dapat dipindah pada lampiran-2 SPT sebagai penghasilan final suami dan status SPT suami akan nihil. Sejumlah wajib pajak mengaku bahwa jika melakukan pelaporan secara mandiri, mereka tidak akan mengetahui hal tersebut.

Wajib pajak juga diberikan edukasi bahwa terdapat status SPT kurang bayar, faktor penyebabnya, dan solusi apa yang dapat dilakukan. Salah satu penyebab terjadinya adalah dalam satu tahun pajak, wajib pajak yang bersangkutan berpindah tempat kerja dan tidak menyerahkan bukti potong dari tempat kerja lama ke tempat kerja baru. Wajib pajak teridentifikasi memiliki penghasilan dari dua tempat kerja yang berbeda namun kredit pajaknya hanya tercatat dari tempat kerja baru. Solusi untuk permasalahan tersebut mau tidak mau wajib pajak harus melaporkan SPT dengan status kurang bayar dan melakukan pembayaran kepada negara. Pemahaman wajib pajak terkait ketentuan perpajakan juga menjadi kendala dalam pelaporan SPT, terutama terkait penggabungan pelaporan SPT istri dengan suami. Sebelum melakukan pendampingan pengisian SPT, wajib pajak diberikan pemahaman terlebih dahulu terkait ketentuan tersebut. Edukasi yang disampaikan adalah mekanisme penggabungan atau pemisahan pelaporan SPT Tahunan dan dampak dari masing-masing pilihan yang diambil oleh wajib pajak.

Selama pengabdian ada beberapa wajib pajak yang lebih memilih melaporkan SPT Tahunan secara terpisah dengan pasangannya. Sebelumnya wajib pajak diedukasi bahwa dalam pelaporan terpisah penghasilan suami dan istri tetap digabung terlebih dahulu untuk dihitung sebagai satu kesatuan, kemudian pajaknya dialokasikan secara proporsional sesuai masing-masing penghasilan. Karena tarif pajak bersifat progresif, penggabungan tersebut dapat meningkatkan total pajak terutang, sehingga pajak yang telah dipotong sebelumnya berpotensi menjadi kurang. Setelah adanya komunikasi diketahui salah satu wajib pajak yang memilih pelaporan terpisah mengaku bahwa selain aktif sebagai orang pribadi, akun wajib pajak tersebut juga telah diaktifkan guna pelaporan SPT Tahunan badan. Selain itu, ada wajib pajak yang mengaku telah terbiasa dengan pelaporan terpisah, sehingga tidak mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan dari pasangannya dilaksanakan dan tidak ingin memperlambat proses pelaporan.

Gambar 3. Dokumentasi Tahapan Evaluasi

Tahapan evaluasi juga menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta dalam memahami istilah perpajakan, mengisi data dengan lebih tepat, serta menentukan pilihan pelaporan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan peserta setelah kegiatan berlangsung, diperoleh gambaran bahwa edukasi dan pendampingan yang diberikan memberikan dampak positif terhadap pemahaman wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Sebagian besar peserta menyampaikan bahwa sebelum mengikuti kegiatan, mereka mengalami kesulitan dalam memahami istilah perpajakan serta maksud dari setiap pertanyaan yang terdapat dalam sistem. Hal tersebut menyebabkan mereka cenderung mengisi data tanpa pemahaman yang memadai, hanya mengikuti kebiasaan sebelumnya, atau hanya berdasarkan tutorial dari aplikasi YouTube. Namun, setelah mendapatkan penjelasan secara langsung selama proses pengisian, peserta mulai memahami arti dari setiap bagian yang diisi serta hubungan antar komponen dalam pelaporan SPT.

Hasil wawancara pasca pelaksanaan juga menunjukkan adanya perubahan dalam cara pandang peserta terhadap pelaporan SPT Tahunan. Jika sebelumnya peserta cenderung berfokus pada hasil akhir, seperti memastikan status pelaporan nihil, setelah mengikuti kegiatan mereka mulai menyadari pentingnya ketepatan dan kesesuaian data yang dilaporkan. Beberapa peserta juga menyampaikan bahwa mereka menjadi lebih teliti dalam membaca setiap pertanyaan serta lebih berhati-hati dalam menentukan pilihan yang tersedia dalam sistem. Perubahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih bertanggung jawab. Namun demikian, hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa kesesuaian pelaporan dengan ketentuan perpajakan belum sepenuhnya tercapai secara menyeluruh. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman yang diperoleh belum sepenuhnya diikuti oleh penerapan yang konsisten dalam praktik pelaporan. Beberapa wajib pajak masih menunjukkan kecenderungan untuk mengambil keputusan berdasarkan kebiasaan atau pertimbangan tertentu, meskipun telah memahami ketentuan yang berlaku. Kondisi ini mencerminkan bahwa proses perubahan perilaku tidak dapat terjadi secara instan, melainkan membutuhkan waktu serta pendekatan yang berkelanjutan dan terarah. Oleh karena itu, diperlukan upaya lanjutan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman secara konseptual, tetapi juga pada penguatan penerapan dalam praktik. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi yang lebih intensif serta pendampingan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga pemahaman yang telah diperoleh dapat diinternalisasi dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, kegiatan serupa diharapkan tidak hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong terbentuknya kebiasaan yang lebih baik dalam pelaporan pajak di masa mendatang

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa edukasi yang dipadukan dengan pendampingan langsung melalui pendekatan kontekstual efektif dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak, karena materi disampaikan sesuai dengan kondisi yang dihadapi saat proses pelaporan berlangsung. Pendekatan ini memungkinkan peserta memahami tidak hanya cara pengisian, tetapi juga alasan di balik setiap langkah yang dilakukan. Namun demikian, peningkatan pemahaman tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh penerapan yang konsisten, karena masih dipengaruhi oleh kebiasaan, cara pandang, dan pertimbangan masing-masing wajib pajak dalam mengambil keputusan pelaporan. Berdasarkan temuan tersebut, kegiatan pengabdian serupa pada masa mendatang perlu difokuskan pada aspek-aspek yang sering kali menjadi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti penentuan status pelaporan, kondisi nihil, kurang bayar, dan lebih bayar, serta penggunaan fitur dalam sistem Coretax. Selain itu, diperlukan adanya panduan praktis yang memuat contoh kasus pelaporan yang sering dihadapi wajib pajak. Dengan demikian, edukasi tidak hanya berdampak pada penyelesaian pelaporan, tetapi juga pada terbentuknya kebiasaan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan di masa mendatang.

UCAPAN TERIMA KASIH

Penulis menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Ucapan terima kasih disampaikan bagi para peserta atas partisipasi aktif dan kerja sama yang baik selama kegiatan berlangsung. Apresiasi juga diberikan kepada instansi terkait yang telah memberikan izin serta fasilitas sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan lancar. Penulis turut mengucapkan terima kasih kepada penulis 2 atas arahan, bimbingan, dan dukungan yang diberikan. Selain itu, penulis menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Program Studi Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta yang telah memberikan dukungan akademik, fasilitas, serta kesempatan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi semua pihak yang terlibat.

AinunN. R. Juliana NurazizaS. OktaviandaniC. R. 2025 Wujudkan Kepatuhan Pajak: Pendampingan Pengisian SPT Tahunan AMSIR Community Service Journal 3 1 6 11 10.62861/acsj.v3i1.580 AristiyantoR. FurqonI. K. 2025 Tantangan dan Solusi Dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan Modern dan Transparan di Era Digital Jurnal Economina 4 10 340 347 10.55681/economina.v4i10.1769 DaryatnoA. B. CahyadiS. A. ClaudiaA. 2023 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Pelaporan SPT Tahunan Pada Perusahaan Kontraktor Jurnal Seri Abdimas 1 3 1388 1395 10.24912/jsa.v1i3.26184 DaryatnoA. B. CahyadiS. A. PrasetioJ. 2025 Implementasi Coretax Administration System (CTAS) untuk Meningkatkan Efisiensi Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Jurnal Serina Abdimas 3 2 652 662 10.24912/jsa.v3i2.35252 DewiN. L. I. S. MartadinataI. P. H. AtmajaI. M. D. 2025 Peran Relawan Pajak Melalui Asistensi Dalam Meningkatkan Pemahaman dan Efektivitas Pelaporan SPT Orang Pribadi di SMK Negeri 1 Tegallalang Jurnal Akuntansi Profesi 16 3 734 744 10.23887/jap.v16i03.103696 DewiW. S. YaniA. AminahS. 2025 Pendampingan Aktivasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kediri AKSIME Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Akuntansi, Manajemen, dan Ekonomi 2 4 18 24 10.32503/aksime.v2i4.8094 EffendiC. A. IndrajatiD. 2024 Pendampingan Relawan Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Jurnal Serina Abdimas 2 4 1756 1763 10.24912/jsa.v2i4.33531 FahmiA. HaniyahR. WardanaA. B. 2024 Pendampingan dan Edukasi Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak ABDIMASKU: Jurnal Pengabdian Masyarakat 7 1 257 265 10.62411/ja.v7i1.1877 GalelaM. R. Supriyadi WidiastutiB. 2025 Improving Taxpayer Compliance Through Submission of Annual Income Tax Return SPT for Tax Year 2024 and Coretax Application Education for Government Agencies Journal of Governance, Taxation, and Auditing 4 3 580 592 10.38142/jogta.v4i3.1761 GaolV. M. L. SiahaanA. M. SihombingH. FrederickS. 2026 Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui DJP Online E-Filing Pada KPP Pratama Medan Barat Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4 3 20678 20683 10.31004/jerkin.v4i3.5509 IliyinL. WidiantiH. MaulidahH. 2025 Pengaruh Tingkat Pemahaman Wajib Pajak dan Peran Relawan Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Tegal Accounting Global Journal 9 2 128 148 10.24176/agj.v9i2.15669 KurniawanA. HidayatW. 2025 Implementation of the Core Tax System: Impacts and Challenges on Tax Revenue in Indonesia Journal of Technology and Utility Studies 3 7 1 8 10.58631/jtus.v3i6.168 LatifahU. S. 2025 Pengaruh Kepatuhan Pembayaran Pajak Dengan Sistem Self Assessment Pada Masyarakat Indonesia Jurnal Hukum Lex Generalis 6 8 1 13 10.56370/jhlg.v6i4.1149 MukaromahL. NovirianiE. AlrizwanU. A. ZurmansyahE. 2023 Optimalisasi Kemampuan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Pegawai Pondok Pesantren Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS) 6 204 392 403 10.33474/jipemas.v6i2.19564 MuyasarohS. IransyahW. P. RofiqohK. H. HidayatiA. AyuningrumN. AldanaM. H. M. RohmawatiS. N. FathonN. 2025 Edukasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan melalui Program Relawan Pajak di KP2KP Kendal Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 3 3 756 763 10.59837/jpmba.v3i3.2276 OktavianiD. LestariL. DoktoralinaC. M. MaretaS. 2025 Kepatuhan Wajib Pajak: Pemanfaatan Sistem Coretax, Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan Dengan Kesadaran Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024) JAFM: Journal of Accounting and Finance Management 6 5 2275 2286 10.38035/jafm.v6i5.2567 PrayogiY. A. SanusiR. RahmanA. FauziahD. A. MuhdorA. HermantoB. A. 2024 Pendampingan Asistensi Pengisian SPT Tahunan Bagi Dosen dan Karyawan Universitas Bhayangkara Surabaya Jurnal Pengabdian dan Edukasi Sekolah (JUBAEDAH) 4 1 175 190 10.46306/jub.v4i1.176 PundissingR. KannapadangD. TangkealloD. I. 2023 Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Melalui E-Filing Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 2 1 17 24 10.31004/jerkin.v2i1.91 SrirejekiK. BerliantiN. E. HasanM. F. LeoS. A. 2025 Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Berbasis Core Tax Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Journal of Community Development 6 1 344 355 10.47134/comdev.v6i1.1725 VianiA. N. NursaniaA. IrawanM. A. RakhmawatiI. MaajidS. KholistiyanaZ. 2026 Penguatan Kepatuhan Pajak Berbasis Digital melalui Asistensi Pelaporan Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 8 1 10.32332/dedikasi.v8i1.11525 Wati N. A. A. 2024 Coretax: Sistem Canggih Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Pajak.go.id https://pajak.go.id/id/artikel/coretax-sistem-canggih-tingkatkan-kepatuhan-sukarela